Menimbang
: a. Bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian
dari generasi muda yang perlu dibekali dengan Ilmu pengetahuan dan Intelektual
serta Integritas berbangsa dan bernegara;
b. Bahwa Pramuka Penegak dan Pandega ikut serta terhadap hal yang berkenaan
dengan sikap mental, cara berfikir dan semangat kerja dalam menghadapi Era
kompetensi global;
c. Bahwa salah satu media untuk beraktifitas untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka adalah Perlombaan;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 080 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 tahun 1988 tentang
Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 1987 tentang
Petunjuk Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Gugus depan yang berpangkalan
di perguruan tinggi.
5. Program kerja Dewan Ambalan Jendral Ahmad Yani – Cut Nyak Dien Gudep
B.L 09.043–09.044 Pangkalan MAN 1 (Model) B. Lampung Periode 2010-2011.
Memutuskan :
Tata Adat Dewan Ambalan Jend. A. Yani – Cut Nyak Dien Gugus Depan 09.043 –
09-044 Pangkalan MAN 1 (MODEL) Bandar Lampung.
Sandi Ambalan
Bismillahi Arahmani Arrahim
Hanya kepada allah semata
Pengabdian dan taqwa
Kasih dan cinta menggelora
Pada alam jagat raya
Pada manusia sesama hamba
Kesatria nan perkasa
Sopan santun lagi ramah
Berpegan teguh pada amanah
Bermusyawarah memecahkan
masalah
Sabar dan tabah terpatri
didada
Kalau musibah dating menimpa
Ringan tangan berkorban apa
saja
Tiada mengharap balas jasa
Berkarya nyata
Bergembira ria
Menuju cita-cita nan mulia
Hura-hura menjadi musuh utama
Bersahaja dan sederhana
menjadi teman setia
Menghargai waktu senan tiasa
Bertindak berani dan bijaksana
Setia dan bertanggung jawab
atas keputusan
Jernih pikiran
Manis tutur katanya
Mulia akhlak dan pekertinya
“BHINEKA TUNGGAL IKA, BERBAKTI SATUPERSADA”
TATA ADAT
Adat Ambalan adalah suatu kegiatan yang telah menjadi kebiasaan di ambalan
tersebut dan yang membuat berbeda dengan ambalan-ambalan lain tetapi masih
mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Petunjuk
Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan. Adat Ambalan dipelihara, dilestarikan,
dan dirubah jika dalam keadaan diperlukan dan mendesak oleh Juru Adat Ambalan
melalui Musyawarah Ambalan.· Selama menjadi Tamu Penegak / Tamu Ambalan peserta
didik mempunyai kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang
berlaku di ambalan sebagai berikut :
Bab I
1. Badik Adat
Badik adat adalah symbol dari
tata adat ambalan yang harus dijaga keberadaannya karena merupakan warisan dari
para pendiri ambalan, badik adat hanya boleh dipegang, diangkat, dicabut, dan
ditancapkan oleh pemangku adat dan pradana bila ada kegiatan besar dan kegiatan
lainnya, badik adat ditancap saat kegiatan dimulai dan dicabut saat kegiatan
selesai, dan selama kegiatan berlangsung badik tidak boleh dicabut kecuali ada
hal-hal tertentu, pelanggaran mengenai badik adat akan diatur lebih lanjut
dalam bagian berikutnya.
Bab II
2. Sanggar Bhakti
1. Setiap
dewan dewan ambalan ketika akan masuk member salam
2. Selalu
menjaga dan merawat kebersihan, keindahan, kenyamanan, keharmonisan, dan fungsi
dari sanggar bhakti
3. Barang
milik pribadi tidak boleh disimpan dalam sanggar
4. Saat
kegiatan, tas dan barang pribadi dijadikan satu disuatu tempat bukan di sanggar
5. Barang pribadi
yang diletakan di sanggar menjadi tanggung jawab pemiliknya
6. Barang
yang diambil dari sanggar wajib dikembalikan di tempat semula
7. Setiap
anggota wajib melaksanakan tugas piketnya dan akan dipantau oleh kakak-kakaknya
Bab III
3. Adat Makan
1. Sebelum makan
harus mencuci tangang terlebih dahulu, kemudian berdoa dianjurkan bersama-sama
dengan dipimpin oleh salah seorang
2. Saat makan
tidak ada yang boleh derdiri, berbicara, apalagi mengganggu orang lain dan
makannya harus dihabiskan
3. Saat makan
hasduk harus diselipkan di lidah baju sebelah kiri dan sebelah leher diselipkan
antara kancing baju
4. Setelah
selesai makan berdoa dan mencuci tangan
5. Pelanggaran
mengenai adat makan akan diatur dalam lebih lanjurt dalam bagian berikutnya.
Bab IV
4. Seragam dan Atribut
1. Pakaian Seragam Pramuka tamu
Ambalan adalah Seragam Pramuka tanpa tanda pengenal lainnya, atau dapat
menggunakan baju kaos berwarna hitam selama kegiatan sebagai peserta.
2. Tamu Ambalan diwajibkan
memakai pita warna merah di pergelangan tangan / jari atau tanda peserta
dll dimaksudkan untuk membedakan dengan pramuka biasa ( Lain Ambalan/
bukan anggota Ambalan ), Tamu Ambalan dan anggota Ambalan
3. Berpakaian Pramuka setiap
mengikuti Latihan Mingguan
1. Pakaian resmi dewan ambalan
adalah seragam pramuka lengkap sesuai ketentuan adat ambalan rafilo.
2. Seragam dikenakan terlebih
dahulu. Masuk sanggar pakaian pramuka wajib dimasukan.
3. Memakai sepatu pantopel
setelah mengenakan seragam pramuka.
4. Memakai hasduk rafilo dan tali
kur.
5. Saat pembacaan tata adat
ambalan, hasduk dipegang dengan tangan kanan dan ditempelkan didada sebelah
kiri atau dijantung untuk putra dan untuk putrid tangan ditempelkan diperut
sebelah kiri dengan posisi tangan 90 derajat.
6. Pemakaian atribut setelah
memakai hasduk.
7. Cabaret atau topi dikenakan
saat acara tertentu seperti upcara pelantikan dan dilepaskan saar berada
diruangan.
8. Untuk putra cabaret dapat
diletakan dilidah baju sebelah kanan.
9. Untuk putri yang berjilbab,
topi dianjurkan dipakai saat waktu tertentu seperti, upacara pelantikan dll.
10. Untuk putri jilbab dimasukan kedalam baju jika lomba.
11. Jilbab jaguar dimasukan kedalam baju.
12. Bagi putra celana tidak boleh pensil minimal 18cm.
13. Atribut dikenakan setelah berpakaian lengkap,
bersepatu, memakai hasduk.
14. Dewan ambalan tidak diperkenankan aksesoris yang
berlebihan saat kegitan pramuka dan sesuai dengan peraturan sekolah yang ada.
15. Bila ketentuan diatas tidak dipatuhi pradana, pemangku
adat berhak menyita atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan.
16. Pelanggaran mengenai atribut akan diatur lebih lanjut
dalam bagian berikutnya.
17. Kantung wajib dikancing
Adapun pola pembinaan penegak yang diterapkan digugus depan ambalan jendral
Ahmad yani – cut nyak dien pangkalan MAN 1 (Model) Bandar Lampung adalah dengan
mengutamakan penerapan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan,
seperti:
1. Sistem satuan terpisah antara
prmuka putra dan pramuka putri.
2. Sistem berkelompok/beregu
dengan adanya sangga-sangga.
3. Pertahanan jenjang kenaikan
tingkat yang meliputi:
a. Masa perkenalan selama
(1bulan) sebagai tamu ambalan.
b. Masa orientasi selama (3bulan)
sebagai calon ambalan.
c. Masa latihan selama (6bulan)
sebagai penegak bantara.
d. Masa pemantapan selama
(6bulan) sebagai penegak laksana.
4. Penahapan jenjang kenaikan
tingkat disesuaikan dengan system pendidikan nasional yang berlaku di sekoloah
yang menggunakan semester 5
5. Pelaksanaan system
pembinaan melalui pola pertahanan jejang kenaikan tingkat dilakukan sesuai
dengan keutuhan peserta didik dan kondidi lapangan yaitu:
MASA PERKENALAN dilaksanakan antara perkenalan tamu ambalan dengan
Pembina gudep, Pembina penegak, dewan ambalan, anggota ambalan. Selain itu juga
tamu ambalan diperkenalkan dengan adat istiadat yang berkaitan dengan sejarah
berdirinya ambalan, materi tersebut dapat dilakukan oleh dewan ambalan atau
pemangku adat.
Untuk Membentuk Solidaritas/ Kebersamaan antar sesama anggota sangga
diberlakukan sistem sanksi berantai. Jika salah satu Anggota Sangga tidak hadir
dalam pertemuan Latihan Mingguan Maka Anggota Sangga Lainnya dengan penuh kesadaran
melaksanakan sangsi yang telah disepakati yaitu sanksi sesuai kesepakatan dalam
aturan adat ambalan Dalam perkembangannya sanksi ini berubah dari waktu ke
waktu disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Jika dua orang tidak hadir maka
sanksi di kali 2 dan seterusnya.· Tamu Ambalan mampu menegakkan kedisiplinan
dan wajib mentaati adat ambalan.
NO
|
Pelanggaran
|
Sangsi
|
keterangan
|
1.
|
Tidak menjaga dan merawat kebersihan, keharmonisan, fungsi sanggar, dan
tidak menjalankan piket
|
Membersihkan sanggar
|
|
2.
|
Tidak mengembalikan barang yang di ambil dari sanggar
|
Mengganti barang yang diambil (hilang)
|
|
3.
|
Pakaian tidak rapi saat berada di dalam maupun di luar kegiatan
pramuka
|
ü Teguran
ü Push up/ jongdir
|
10
|
4.
|
Tidak mengenakan atribut pramuka
ü Baret/topi
= 20
ü Tatop
= 10
ü Hasduk/dasi = 25
ü Cincin
=
15
ü Tali
Kur
= 10
ü Gesper
= 10
ü Kaos kaki hitam = 10
|
Ø Push up
Ø Mengisi madding sanggar
Ø Diperintah pulang mengambil taribut/alfa
|
100
|
5.
|
Salah dalam mengenakan atribut seragam pramuka
|
Ø Teguran
Ø Push up/ jongdir
|
10
|
6.
|
Tidak disiplin waktu (terlambat)
|
Ø Push up/ jongdir
Ø 10/menit
Ø Denda Rp. 1.000,-
|
10
|
7.
|
Bagi anggota yang dalam jangka waktu 3 (tiga) kali pertemuan tidak hadir
|
Ø Teguran lisan
Ø Siding
Ø Lepas bet almamater
|
|
8.
|
Sudah tidak aktif dalam segala urusan gugus depan
|
Ø Teguran lisan
Ø Siding
Ø Lepas bet almamater
|
|
9.
|
Berpacaran dalam satu organisasi
|
Ø Teguran lisan
Ø Siding
Ø Putus secara paksa
|
|
10.
|
Hanya mengikiti satu organisasi
|
Ø Teguran lisan
Ø Siding
Ø Out
|
Bab V
Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan
diatur kemudian oleh Gugus Depan Gerakan Pramuka.
Bandar Lampung, 10 November 2012
Pemangu Adat
09.043
Pemangku Adat 09.044
Mengetahui,
Achmad
Sirojuddin
Diah Ayu Wardani
Pembina gudep 09.043
Pembina gudep 09.044
Supri Purnomo. Wp,
BA
Eko Astuti S.Pd,
0 komentar:
Posting Komentar